
Kejagung Tetapkan Iwan Kurniawan Lukminto Tersangka Baru Kasus Sritex
Langkah Baru Penanganan Kasus Sritex: Iwan Kurniawan Jadi Tersangka ke-12
wongjateng.com – Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung secara resmi menetapkan Iwan Kurniawan Lukminto sebagai tersangka ke-12 dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sritex dan entitas anak usahanya. Penetapan ini diumumkan pada Rabu, 13 Agustus 2025.
Nurcahyo Jungkung, Direktur Penyidikan Jampidsus, menjelaskan bahwa Iwan—saat itu Wakil Direktur Utama periode 2012–2023—diduga menandatangani surat permohonan kredit modal kerja dan investasi kepada Bank Jateng pada 2019 dalam suasana pengkondisian agar langsung disetujui oleh Direktur Utama bank tersebut. Ia juga menandatangani akta perjanjian kredit dengan BJB dan beberapa pencairan kredit yang dilengkapi faktur diduga fiktif.
Karena perbuatannya, Iwan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan—menandai tonggak baru dalam penyelidikan kasus korupsi yang merugikan negara triliunan rupiah.
Modus Dugaan Korupsi dan Skala Kerugian Negara
Peran Iwan bukan sekadar tanda tangan belaka. Kejagung menyebut bahwa kesepakatan kredit kepada Sritex melibatkan persekongkolan antar pihak berwenang di bank dan direksi. Surat, akta, dan invoice fiktif digunakan untuk memperlancar pencairan tanpa sesuai prosedur. Kejagung menegaskan adanya pelanggaran Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU 31/1999 juncto UU 20/2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Salah satu peneliti di Media Indonesia memperkirakan kerugian negara bisa mencapai Rp 1,088 triliun—angka ini masih dalam hitungan BPK RI.
Respons Iwan Kurniawan dan Bersih-bersih Kasus Sebelumnya
Saat digiring ke tahanan, Iwan menegaskan dirinya tidak terlibat dalam kasus ini:
“Saya tidak terlibat,” ujarnya, sembari menyatakan hanya menandatangani dokumen atas perintah presiden direktur di era jabatan Wakil Direktur Utama (2012–2023).
Sebelumnya, Kejagung juga telah mencegah Iwan bepergian ke luar negeri sejak 19 Mei 2025—langkah ini diambil agar penyidik bisa kapan saja memanggilnya kembali—dan untuk menjaga kelancaran proses hukum.
Babak Baru Penegakan Hukum di Kasus Korupsi Sritex
Dengan ditetapkannya Iwan Kurniawan Lukminto sebagai tersangka baru kasus Sritex, jumlah tersangka kini genap menjadi 12 orang—mewakili komitmen Kejagung menindaklanjuti dugaan korupsi hingga level tertinggi. Skandal kredit ini membuka sisi gelap sinergi BUMD dan BUMN dalam pengelolaan dana, dan proses hukum ke depan wajib berjalan transparan, adil, dan tegas.