
Ganjil Genap Ditiadakan: Kebijakan untuk Mendukung Cuti Bersama HUT ke‑80 RI
wongjateng.com – Pada Senin, 18 Agustus 2025, sistem ganjil genap di Jakarta resmi dihentikan sementara seiring ditetapkannya tanggal tersebut sebagai cuti bersama dalam rangka Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke‑80. Kebijakan ini diumumkan oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta lewat akun Instagram resmi Dishub DKI.
Langkah ini diambil berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri Nomor 3 Tahun 2025, yang merevisi SKB sebelumnya mengenai hari libur nasional dan cuti bersama 2025.
Selain itu, kebijakan ini juga sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat 3, yang menyatakan bahwa sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan oleh Keputusan Presiden.
Ruas Jalan yang Biasanya Terkena Aturan Ganjil Genap
Sistem ini biasanya diterapkan di 25 ruas jalan utama di Jakarta—mulai dari Jalan Sudirman, Thamrin, Gatot Subroto, hingga Jalan Fatmawati, Jenderal S. Parman, dan Salemba Raya. Pada hari cuti bersama ini, kendaraan dengan pelat nomor ganjil maupun genap bisa melintas tanpa pembatasan.
Meskipun kebijakan ganjil genap ditiadakan, Dishub DKI tetap mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas lainnya, seperti rambu keselamatan, batas kecepatan, dan mematuhi petugas di lapangan demi menjaga keamanan dan ketertiban.
Pentingnya Kebijakan Ini bagi Mobilitas Masyarakat
Peniadaan aturan ganjil genap pada hari cuti bersama ini memberikan fleksibilitas bagi warga Jakarta, terutama bagi mereka yang hendak memanfaatkan waktu libur panjang untuk berkumpul dengan keluarga atau berlibur. Dilarangnya ganjil genap mendukung kelancaran mobilitas tanpa risiko pelanggaran—karena seringkali aturan ini membuat pengendara was-was saat berkendara.
Namun, kebijakan ini juga berdampak pada potensi kepadatan kendaraan di dalam kota. Untuk mengantisipasi situasi tersebut, Dishub telah menyatakan kesiagaan petugas di lapangan agar tetap mengatur lalu lintas secara tertib dan menghindari kemacetan parah.
Kembali Berlaku Mulai Selasa, 19 Agustus 2025
Perlu dicatat bahwa penghentian sistem ganjil genap hanya berlaku pada tanggal 18 Agustus 2025, dan aturan ini akan kembali diberlakukan mulai hari berikutnya, Selasa 19 Agustus, sesuai jadwal normal. Bagi pengendara, penting untuk kembali patuh terhadap ketentuan ganjil genap yang berlaku pada pagi (06.00–10.00 WIB) dan sore (16.00–21.00 WIB) dimulai hari kerja berikutnya.
Aturan dan Dasar Hukum: Penegakan Etika Berlalu Lintas Tetap Konsisten
Secara hukum, pelanggaran sistem ganjil genap dikenai sanksi sesuai Pasal 287 UU No. 22 Tahun 2009, yakni denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan hingga dua bulan. Meskipun ditiadakan sementara, penegakan hukum tetap berlaku bila pengendara melanggar ketentuan lalu lintas lainnya—apalagi juga diterapkan ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) untuk pendeteksian pelanggaran.
Penutup Reflektif
Peniadaan sementara sistem ganjil genap Jakarta pada Senin, 18 Agustus 2025 menjadi langkah praktis yang mendukung kemudahan mobilitas masyarakat di tengah perayaan HUT ke‑80 RI. Meskipun memberikan kelonggaran, penting tetap menjaga disiplin berkendara demi keselamatan bersama. Ingat: setelah cuti bersama selesai, aturan lalu lintas seperti biasa akan diberlakukan kembali secara ketat.
Ringkasnya
-
Aturan ganjil genap ditiadakan Senin 18 Agustus 2025 karena cuti bersama HUT ke‑80 RI.
-
Hal ini berdasar pada SKB 3 Menteri dan Pergub DKI No. 88/2019.
-
Ruas jalan utama jadi bebas plat ganjil-genap, namun tetap patuhi aturan lalu lintas.
-
Aturan ganjil genap akan aktif kembali mulai Selasa, 19 Agustus 2025.