
Pajak di Jombang Naik 1.000 Persen, Wagub Emil Buka Suara soal Appraisal Ulang
Kronologi Kenaikan Pajak PBB‑P2 di Jombang yang Bikin Geger
wongjateng.com – Kenaikan Pajak di Jombang naik 1.000 persen memang benar-benar bikin heboh. Beberapa warga, seperti Heri Dwi Cahyono, ngaku tagihan PBB‑P2-nya tiba‑tiba melonjak dari Rp 292.631 (2023) ke Rp 2.314.768 (2024)—atau naik sekitar 791 persen. Belum lagi objek lain di lokasi berbeda naik sampai 1.202 persen.
Kenaikan ini bukan sekadar rumor: sejumlah warga resmi ajukan keberatan ke Bapenda Jombang. Sejak 2024, tercatat 12.864 NOP (Nomor Objek Pajak) diajukan keberatan, dan pada 2025 hingga Agustus sudah ada 4.171 NOP lebih diajukan.
Aksi protes sempat viral ketika warga seperti Joko Fattah Rochim membayar pajak pakai koin se-galon penuh—sambil ngungkap bahwa uang itu dari tabungan anaknya sejak SMP. Intinya, perubahan dramatis ini bukan hanya tentang angka—tapi dampak langsung ke kantong warga, terutama di tengah ekonomi yang belum pulih sepenuhnya.
Bagaimana Penjelasannya? Pemerintah: Ini Hanya Appraisal Ulang NJOP yang Sudah Kadaluarsa
Penyebab utama lonjakan pajak ini adalah pembaruan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang telah lama tidak diperbarui sejak 2009. Warga Jombang mengalami lonjakan tarif PBB-P2 karena NJOP akhirnya disesuaikan kembali ke kondisi pasar saat ini.
Bupati Warsubi menegaskan bahwa kenaikan ini bukan atas inisiatifnya, melainkan akibat Perda Nomor 13 Tahun 2023 dan Perbup 51/2024 yang menerapkan hasil appraisal tim dari 2022.
Bapenda Jombang pun bilang bahwa sebagian objek justru turun, dan tidak semua tarif melonjak. Tapi memang, yang naik signifikan—bahkan ribuan persen—benar-benar terjadi di beberapa lokasi tertentu.
Aristokrasi Sumpah? Respons Wagub Emil: “Belum Ada Kenaikan Tarif Resmi, Namun Appraisal Ulang Wajar”
Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, angkat suara soal Pajak di Jombang naik 1.000 persen. Ia menekankan bahwa sejauh ini belum ada kenaikan tarif pajak resmi, melainkan appraisal ulang oleh Bapenda sebagai bagian dari audit rutin.
Emil bilang, appraisal ulang memang kewajiban Bapenda berdasarkan audit. Dan kalau warga keberatan dengan nilai objek pajak baru, ada mekanisme banding yang bisa dimanfaatkan secara legal. Ia juga menegaskan, kewenangan penuh soal pengelolaan pajak ada di tangan kepala daerah, sementara pemerintah provinsi hanya bertindak sebagai pembina dan pengawas.
Selain itu, Emil juga mengaku sedang mengecek lebih lanjut laporan bahwa ada kenaikan sampai 1.202 persen, sambil memastikan agar masyarakat tetap bisa menyampaikan keluhan tanpa takut.
Respon Pemerintah Daerah Jombang: Pro Rakyat dengan Kebijakan Solutif
Bupati Warsubi langsung merespons protes warga dengan langkah konkret. Ia membuka ruang keberatan resmi melalui tim khusus di Bapenda dan berjanji tidak akan ada kenaikan tarif PBB‑P2 di 2026.
Lebih lanjut, pemkab melakukan pendataan ulang PBB‑P2 agar penetapan pajak sesuai kondisi lapangan, serta menerapkan kebijakan meringankan seperti:
-
Penghapusan denda pajak mulai Agustus–Desember 2025
-
Diskon hingga 35% BPHTB bagi warga yang bertransaksi
-
Pembebasan BPHTB untuk masyarakat berpenghasilan rendah
Langkah ini memberi sinyal bahwa pemerintah daerah serius menanggapi masalah dan mencegah kejadian serupa di masa depan.
Drama ‘Pajak di Jombang naik 1.000 persen’ bukan hoaks—angka-angka itu nyata, dampaknya terasa oleh warga. Tapi, pemerintah pun sudah angkat bicara: appraisal ulang memang penyebabnya, dan mekanisme legal tersedia untuk warga, mulai dari banding hingga kebijakan lanjutan yang membumi.
Semoga ke depannya, sosialisasi dan implementasi kebijakan pajak ke masyarakat bisa lebih transparan. Yang penting, warga enggak cuma didengar—tapi juga dipahami dan dilindungi.